Thursday, April 11, 2013



Uraian Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dibawah ini berhubungan dengan berita yang baru saja booming. Seandainya engkau ingin menambah informasi berkaitan dengan Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, kali ini waktunya engkau untuk memahami informasi Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dengan tujuan engkau lebih banyak mengerti Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.




Kegiatan jual beli sudah menjadi aktivitas rutin setip hari sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana, ada dua pihak yang berperan penting dalam kegiatan tersebut, yakni penjual dan pembeli. Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.



Sebagaimana halnya penjual yang harus pintar mengelola perdagangan untuk mendapatkan keuntungan, para pembeli sebagai konsumen pun harus cerdas dalam berbelanja. Tujuan utamanya sama, agar supaya konsumen juga mendapat nilai lebih dari uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan suatu barang. Jadi, hubungan kedua pihak akan saling menguntungkan. Karenanya, menjadi konsumen yang cerdas merupakan sebuah keniscayaan, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.




Selain itu, kita juga harus mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Konsumen cerdas tentu akan senang jika produk dalam negeri menjadi idola masyarakat sebab akan menguntungkan secara ekonomi dan sosial. Pemilihan produk yang ramah lingkungan akan turut menjaga kelestarian alam. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, tentu saja akan membantu tubuh menjadi sehat pula sehingga mampu berkarya dalam berbagai hal.


Dengan maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar bisa membuat konsumen terkecoh dalam menentukan barang/jasa yang dibutuhkan, dan akhirnya penyesalanpun terjadi sesuadah suatu transaksi terjadi. Agar supaya tidak terkecoh dalam menentukan barang/jasa sehingga nantinya tidak kecewa maka kita harus bisa menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya jika barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sekaligus konsumen juga harus mengetahui akan kewajibannya. Konsumen yang cerdas perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya, apa saja kewajiban dan hak seorang konsumen cerdas ?



Kewajiban konsumen cerdas yaitu sebagai berikut :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Seandainya konsumen sudah melakukan kewajiban diatas, maka konsumen cerdas berhak untuk :

  • Memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan dipakai
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Memperoleh Advokasi
  • Memperoleh pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Memperoleh ganti rugi/kompensasi


Perlindungan hukum konsumen merupakan perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa konsumen memiliki beberapa hak. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ketiga, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Keempat, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan hak-hak yang lainnya.



Pada awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait upaya pemerintah untuk memaksimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Indonesia.



Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Di waktu yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.



Lewat kerja sama tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Di samping itu, akan tercipta pula tempat pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Usaha pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga akan meningkat.



Ada beberapa manfaat Nota Kesapahaman tersebut. Pertama, penegakan hukum bisa dilaksanakan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, untuk perlindungan konsumen. Ketiga, untuk pengamanan pasar dalam negeri. Keempat, mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam usaha untuk bisa menarik investasi di Indonesia. Kelima, sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia sesuai dengan kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.





Tak ada salahnya untuk tetap mendengarkan perkembangan Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang teranyar. Bandingkan apa yang engkau pelajari dalam tulisan ini dengan uraian mengenai Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di masa akan datang sehingga engkau bisa selalu mengetahui kemajuan berkaitan dengan Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.



Baiklah guna membahagiakan anda gw kasih tahu artikel lebih cantik di Iconia PC tablet dengan Windows 8. Diijinkan juga anda genapi dengan artikel di blog ESER Unlimited Power Bank . Serta sepesial artikel terbagus diperbolehkan anda cek di Cipto Junaedy . Inginnya saja anda bahagia dengan beberapa berita extra tsb. And selamat mengechek !