Sunday, April 14, 2013



Postingan berikut ini menguraikan penjelasan yang teraktual tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia . Sekiranya kalian mempunyai keinginan spesial tentang hal Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia, maka Postingan terkini ini cocok buat kalian baca.


Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Disamping untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan mewujudkan iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 silam.



Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan dalam kurun waktu tahun 2012 sudah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.



Adapun langkah-langkah yang sudah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yakni untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak bisa dilanjutkan disebabkan tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, sudah dilakukan peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, dan pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.



Mungkin uraian ulasan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia semakin menggigit . Jikalau demikian mari kamu bahas lebih jauh mulai ulasan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia ini.



Demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Sasaran kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.





Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Pemerintah sudah membuat regulasi untuk melindungi konsumen dan melaksanakan pengawasan secara rutin. Regulasi tersebut akan berlaku efektif dengan adanya dukungan nyata dan peran aktif konsumen. Disamping itu, konsumen yang cerdas harus paham bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan konsumen juga harus paham akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak-haknya. Seandainya ada permasalahan konsumen berhubungan dengan produk/jasa yang dibelinya, ada beberapa langkah-langkah untuk menyelesaikannya, berikut ini upaya yang dapat ditempuh :

  1. Mengadu ke pihak PELAKU USAHA, sedapat mungkin upayakan untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan PELAKU USAHA.
  2. Jika|Seandainya|Jikalau|Kalau} perdamaian dengan pihak PELAKU USAHA belum tercapai maka konsumen dapat mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
  3. Seandainya belum juga berhasil maka dapat meminta bantuan BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), agar menolong dalam menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. Seandainya belum juga memuaskan maka konsumen dapat melaporkan kepada PEMERINTAH melalui :


    Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait.

    Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ;

    Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen

  5. Seandainya diluar pengadilan belum juga membuahkan penyelesaian maka jalan terakhir adalah melaporkan ke PENGADILAN, agar diproses berdasarkan hukum.


Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional memiliki tujuan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam berbisnis.
Pada prinsipnya Hari Konsumen Nasional (HKN) bertujuan :
  • Sebagai upaya peningkatan kesadaran secara masif atas arti perlunya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  • Memposisikan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk mampu menghasilkan dan menjual barang/jasa yang bermutu dan berdaya saing di abad globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melakukan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jaringan grup perlindungan konsumen.


Untuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selamat memperingati : HKN 2013 !


Ane harap anda bertambah jelas memahami tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia. Kami harapkan artikel mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia ada gunanya buat anda buat menetapkan sikap anda terhadap sesuatu hal.
Hanya memberitakan penjelasan bahwa tulisan ESER Unlimited Power Bank juga bagus buat dibaca. Serta tulisan Cipto Junaedy lebih keren lagi buat kamu kunjungi. Jikalau masih kurang mantab kamu dapat menambah dengan menyimak ke Iconia PC tablet dengan Windows 8.